Analisis Perusahaan Bisnis di Bidang TI
TUGAS SOFTSKILL
Nama
:
Dian Agus
Pratama 52411018
Awaludin
Azis
58411780
Fadhillah Harris Ramadhan 52411562
Fairuzzabadi
58411796
Kaidar Billy
Yachsie
53411896
Kelas
: 4IA03
Mata Kuliah :
Pengantar Bisnis Informatika #
Dosen
: Suharni
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Pengantar Bisnis Informatika#
1. Cara
Membuat Akte Pendirian Perusahaan (PT/CV)
Cara mendirikan perusahaan PT/CV) tidak sulit. Orang yang
ingin memgembangkan usahanya perlu mendirikan lembaga usaha berbadan hukum.
Berikut ini informasi dan cara mendirikan perusahaan (PT/CV) :
1. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2
(dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan
komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang
dikenal dengan membawa dokumen:
- KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan
PT/CV.
- NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP
pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP
pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP)
terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.
2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal
berikut ini:
- Nama-nama para pemagang saham.
- Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur
dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang,
maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan
komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka
salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.
- Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan
secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
- Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV
tidak ada komposisi kepemilikan saham).
3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte
perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut
di hadapan notaris.
4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan
mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus
akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan
Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat
Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini
nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin
Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.
5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte
pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa
dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.
6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar
biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya
berbeda-beda untuk setiap notaris.
Dokumen standar sebuah perusahaan PT/CV setidaknya adalah:
1. Akte pendirian PT/CV.
2. NPWP PT/CV
3. KTP + NPWP pemagang saham dan pengurus perusahaan
(direktur + komisaris).
4. Surat Keterangan Domisili
5. Surat Ijin Usaha (SIUP, SIUJK, dll). Cara mengurus SIUP
silahkan baca artikel: Cara Mengurus Ijin Usaha
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Cara mengurus TDP silahkan
baca artikel: Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Rekening Bank a/n PT/CV. Cara membuat rekening PT/CV dan
syaraktanya silahkan baca artikel: Cara Membuat Rekening Perusahaan.
8. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diperlukan
supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cara mengurus PKP silahkan baca
artikel: Cara Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Akta
Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal
165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta
Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris
merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen
ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat
penting
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1. Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pendirian
Yayasan
3. Pendirian
Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4. Kuasa
untuk Menjual
5. Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6. Keterangan
Hak Waris
7. Wasiat
8. Pendirian
CV termasuk perubahannya
9. Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
2.1 Macam-macam
Akta Notaris
Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris)
menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau
dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam undang-
undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa tentang
penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. Akta
otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten,
yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan
dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan
para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta
ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
2. Akta
otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten
atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki
oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran
isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan
akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar
suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat
- syarat yaitu sebagai berikut:
1. Aktanya
itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
2. Aktanya
harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat
umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat
berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan,
kelahiran, kematian,dan sebagainya.
2.2 Akta Dibawah Tangan
Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan.
Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para
pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara
para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam
bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak
dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta
dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak
ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak
mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta
tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada
hakim.
Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk
pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini
semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di
bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang,
tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan /
nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para
pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah
satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang
menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut
diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa
menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
2.3 Fungsi Akta Notaris
Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Akta
sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan
menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum
harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum
yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang.
Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata,
disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2. Akta
sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang
terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan
ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa
yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang
mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut
harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna
terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang
yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah
tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di
pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
2.4 Akta Pendirian
Perusahaan
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma,
persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat
dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di
hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta
tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang
berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang
dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
1. Tanggal
pendirian perusahaan
2. Bentuk
dan nama perusahaan
3. Nama
para pendiri
4. Alamat
tempat usaha
5. Tujuan
pendirian usaha
6. Besar
modal usaha
7. Kepengurusan
dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
8. Tahun
buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian
ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta
pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
2.5 Tujuan Akta Pendirian
Usaha Dibuat
1. Menghindari
terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi
kerugian.
2. Memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda
atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
2.6 Contoh Akta Pendirian
PERSEROAN TERBATAS
PT. ALL DESIGN CORPS
Nomor :13
-Pada hari ini, Selasa, tanggal empatbelas Agustus
duaribu duabelas -------(14-08-2012), Pukul 11.00 (sebelas) Waktu Indonesia
Barat. ---------------
-Berhadapan dengan saya, EMA BAKERI, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Cirebon, dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini.
------------------
-Tuan Deni Hasan, Sarjana Sastra, lahir di Bandung,
pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilanratus delapanpuluh
tiga
(30-03-1983), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Maluku Nomor 35, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
328120005600230002;-- -untuk sementara waktu berada di Cirebon ;
-------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
berdasarkan 4 (empat) lembar Surat Kuasa, dibuat di bawah
tangan, bermaterai cukup, tertanggal tigabelas Agustus duaribu
duabelas (13-08-2012), selaku kuasa-dari :
----------------------------------------------------------
1.
Tuan Ahmad
Suaeb, lahir di Bogor, pada tanggal limabelas Januari seribu sembilanratus
tujuhpuluh empat (15-01-1974), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Depok, Jalan Irian Nomor 32, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005,
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 317134003004234;----------------------
3. Prosedure
Pembuatan NPWP Perusahaan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
3.1 Fungsi
NPWP
Fungsi NPWP adalah :
1. Sebagai
sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai
Identitas wajib pajak
3. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa
manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran)
atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar
Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang
bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan
Rekening Koran di bank-bank.
3.2 Syarat
Membuat NPWP
Syarat Membuat NPWP Perusahaan / Badan yaitu :
1. Fotokopi salah satu
KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann
KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
2. Fotokopi salah satu
NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan
NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta
Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4. Surat Keterangan
Domisii dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor
kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup
datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat
pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat
tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5. Formulir Pengajuan
NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4). Ikuti prosesnya, apabila ada
persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP
Perusahaan anda selesai.
Oleh karena itu, perlu sekiranya persiapkan dahulu
syarat-syarat pendaftaran tersebut biar segalanya lebih mudah dan cepat. Untuk
pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dengan cara :
Ø Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada
laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen
yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak
mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan
dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui
Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen yang telah ditandatangani.
Ø Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat
dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos; atau
3. melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima
KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan
Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak
menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan
oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.
Berikut ini adalah contoh dari NPWP Perusahaan:
4. SIUP
( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP,
maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP,
dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu
SIUP, SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per
orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar
yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam
skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi
dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah
dikemudian hari.
4.1 Manfaat
SIUP
Manfaat SIUP adalah :
1. Sebagai
syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. Mendukung
kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. Syarat
untuk bisa mengikuti lelang legal
4.2 Jenis
SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar –
kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
1. SIUP
Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
2. SIUP
Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp
500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
3. SIUP
Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
4.3 Tahapan
dan Persyaratan SIUP
1. Pemilik
atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut
:
· Fotocopy
akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy
NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy
ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar
denah lokasi tempat usaha
3. Untuk
biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing
daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah
tarif yang di tentukan berbeda – beda.
4.4 Syarat-syarat
SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
1. Perseroan
Terbatas (PT)
· Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
· Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
· Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
· Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
· Fotocopy
Izin Gangguan / HO
· Fotocopy
NPWP perusahaan
· Neraca
awal perusahaan
· Pasfoto
4 x 6
2. Koperasi
· Fotocopy
Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
· Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
· Fotocopy
Izin Gangguan / HO
· Fotocopy
NPWP perusahaan
· Neraca
awal perusahaan
· Pasfoto
4 x 6
3. Persekutuan
Comanditer (CV)
· Fotocopy
Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
· Fotocopy
KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
· Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
· Fotocopy
Izin Gangguan / HO
· Fotocopy
NPWP perusahaan
· Neraca
awal perusahaan
· Pasfoto
4 x 6
4. Perusahaan
Perseorangan (PO)
· Fotocopy
SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
· Fotocopy
Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
· Fotocopy
KTP Penanggung jawab Kantor cabang
· Fotocopy
TDP Kantor Pusat
· Fotocopy
HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh Bentuk SIUP:
5. SPT
Tahunan
5.1 Apa
yang dimaksud dengan SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh
dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
5.2 Siapa
sajakah yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan?
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan WP Badan adalah:
1. WP
Badan Dalam Negeri, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan
2. terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, rma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia
3. Bentuk
usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
5.3 Berapakah
tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak?
1. Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar
Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 25% x Rp1.250.000.000,00 =
Rp312.500.000,00
2. Penurunan tarif
sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a. WP
merupakan WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan kepemilikan saham
publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor, dan saham
tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
b. masing-masing
pihak pemilik saham hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari keseluruhan saham
yang disetor;
c. kondisi
pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi paling singkat 6 bulan (183 hari
kalender) dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh:
PT X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria
sebagai WP yang mendapatkan penurunan tarif sesuai Peraturan Pemerintah.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT X adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: 20% x Rp1.250.000.000,00 =
Rp250.000.000,00
3. Fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% dari 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 dapat
dinikmati oleh WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai
Rp50.000.000,00.
Contoh:
Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2012 sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan
yang terutang PT Z adalah:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x
Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang: - (50% x 25%) x
Rp480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00 - 25% x Rp2.520.000.000,00 = Rp
630.000.000,00 (+) Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000,00
5.4 Bagaimana
cara menyetor pajak yang terutang?
Ada beberapa cara penyetoran pajak, yaitu:
1. Dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos atau Bank yang telah
ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Kode Akun Pajak 411126 dan Kode Jenis
Setoran 200; atau
2. Dengan
Billing System (sistem pembayaran pajak secara elektronik).
5.5 Di
manakah Wajib Pajak dapat mengambil SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan ?
SPT Tahunan PPh Badan dapat diperoleh melalui:
a. KPP
dan KP2KP terdekat;
b. situs www.pajak.go.id;
c. Pojok
Pajak;
d. Mobil
Pajak; atau
e. Drop
Box di tempat publik (perkantoran, pusat bisnis, pertokoan dan lainnya).
5.6 Bagaimana
cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?
Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
a. KPP
atau KP2KP;
b. Drop
Box;
c. pos/jasa
ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
d. tempat
WP terdaftar;
e. e-Filing.
Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang
disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
a. KPP
tempat WP terdaftar;
b. pos/jasa
ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP
c. tempat
WP terdaftar;
d. e-Filing.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 4
(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak ( 30 April ).
5.7 Sudah
lengkapkah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Anda?
Pastikan SPT Tahunan PPh Badan Anda telah memenuhi hal
berikut:
a. NPWP,
nama perusahaan/badan, dan alamat tercantum dengan lengkap dan jelas;
b. tanda
tangan direktur (atau pihak yang ditunjuk dengan Surat Kuasa Khusus) dan
stempel/cap perusahaan/badan pada SPT Induk;
c. SPT
terisi dengan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum dan Lampiran Khusus);
d. melampirkan
bukti pelunasan (SSP) apabila SPT berstatus KURANG BAYAR;
e. menyertakan
lampiran keterangan dan atau dokumen yang disyaratkan (laporan keuangan, bukti
potong, Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi dan lain-lain);
f. mengisi
dengan lengkap dan melampirkan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
Susunan Pengurus dan Komisaris;
g. bagi
WP yang mengirimkan SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir wajib
mengisi dan menempelkan Lembar Informasi pada Amplop SPT Tahunan pada amplop
yang berisi
SPT Tahunan. Adapun Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan
dapat diperoleh di KPP, KP2KP, atau diunduh di www.pajak.go.id
5.8 Apa
sanksi yang dikenakan apabila WP terlambat menyetor pajak dan/atau menyampaikan
SPT Tahunan?
1. Dikenai
sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat
disetorkan.
2. Dikenai
sanksi administrasi berupa denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT
Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan.
6. Strategi
Promosi Secara Online
Jika anda baru memulai bisnis online di bidang fotografi,
otomotif, olah raga, makanan, fashion dan lain-lain, saatnya mempelajari
segala sesuatunya. Mulai dari promosi bisnis dan kegiatan iklan secara online.
Berikut beberapa cara efektif untuk mempromosikan bisnis Anda secara online.
Seperti yang sudah kita ketahui, sebuah website akan makin
berarti dan bisa mendatangkkan profit jika website tersebut dikunjungi oleh
banyak pengunjung.
Jika banyak orang yang mengunjungi website kita, maka
mudah-mudahan apa yang kita jual lewat website tersebut bisa dibeli. Entah kita
menjual produk digital, ruang iklan, produk fisik (seperti makanan, pakaian,
dsb) dan beragam jenis produk lainnya.
Akan tetapi, bagi sebagian pemula mendatangkan trafik
website terkadang bukanlah perkara mudah, sebab tak jarang kita sering bingung
harus melakukan apa agar website kita kebanjiran pengunjung.
· Mulai
dari Facebook
Facebook bisa menjadi cara terbaik membangun komunitas di
sekitar bisnis. Sebagai permulaan, mulailah mengupload foto sampul menarik yang
menampilkan produk. Logo merek Anda bisa dijadikan profil gambar.
· Berbagi
foto di Pinterest
Pinterest mengambil alih ruang internet. Di sini Anda bisa
berbagi foto-foto menarik. Yang harus dilakukan adalah klik dan berbagi.
· Selalu
aktif di situs media sosial
Tidak cukup memulai akun di Facebook atau Twitter. Anda
harus menjalankannya secara aktif. Cukup posting jajak pendapat, foto atau
kutipan menarik yang berhubungan dengan bisnis. Atur agar orang bisa
berkomentar dan berbagi. Secara bertahap akan mendorong produk bisnis Anda.
· Membuat
blog
Buatlah blog tentang bisnis Anda. Setelah menulis posting
baru, langsung link ke Facebook dan Twitter. Dan kirimkan juga ke email
teman-teman. Hindari kesalahan teknis dengan memposting tulisan yang terlalu
panjang.
· Buat
jaringan sesama pebisnis
Misalnya jika Anda memiliki bisnis makanan/kue, bergaul
dengan koki kecil maupun besar yang terhubung melalui Linkedln atau mengirimkan
pesan ke Facebook. Berbagi pekerjaan dengan mereka dan mendapatkan wawasan
bagaimana cara menjalankan bisnis. Lalu minta mereka mempromosikan produk atau
jasa di blog dan situs mereka.
· Blogwalking.
Apa sih blogwalking itu? Blogwalking adalah suatu istilah di
mana kita mendatangkan trafik web dengan cara berkomentar di website/blog lain.
Misalnya Anda berkomentar di blogdetik, kompasiana, artikel di website berita /
portal, maka Anda bisa menyertakan link website Anda pada bagian nama pemberi
komentar.
Nah jika ada orang yang mengklik nama Anda maka si pengklik
itu akan diarahkan ke website Anda. Dan dari sanalah trafik bisa Anda dapatkan.
Untuk melakukan kegiatan blogwalking ini caranya mudah, Anda
tinggal kunjungi suatu website/blog, baca salah satu artikelnya, lalu berikan
komentar (positif dan membangun, jangan mengkritik apalagi mencaci maki) sambil
menyertakan link website Anda pada bagian nama pemberi komentar. Selain gratis,
cara ini tidak hanya bermanfaat untuk mendatangkan trafik, tapi juga untuk
kepentingan silaturahim dengan blogger lain. Dengan memberi komentar di blog
lain, maka memungkinkan blog kita untuk juga dikunjungi oleh pemilik blog lain,
sehingga dari sana hubungan antar blogger pun bisa tercipta.
Dalam melakukan kegiatan blogwalking, usahakan untuk jangan
sampai melakukan tindakan spamming, seperti menebar link secara sembarangan,
berkomentar tidak berkualitas, dan berbagai tindakan mengganggu lainnya.
· Mengirimkan
Alamat Web Kita di Status Facebook.
Cara ini sangat praktis, dan cukup ampuh. Yakni Anda hanya
perlu mengirimkan alamat website Anda ke status Facebook Anda. Misalnya Anda
baru saja membuat posting artikel baru di blog, maka alamat url posting
tersebut bisa Anda kirimkan ke Facebook. Dari sana teman-teman Facebook Anda
bisa tahu keberadaan web Anda, barangkali saja mereka tertarik membuka dan
mengunjunginya. Bukan tidak mungkin, mereka justru jadi pengunjung setia untuk
website Anda.
Promosi web dengan status Facebook ini juga bisa menciptakan
efek viral, ketika ada teman Anda yang me-like/memberi komentar di status
Facebook Anda, maka aktivitas teman itu akan muncul dan bisa dilihat oleh
teman-teman mereka yang lain, dan ketika temannya teman me-like link tersebut,
maka dia akan menjadi friend kita, dan seterusnya. Hasilnya makin banyak orang
yang akan tahu alamat website Anda.
· Menggunakan
Iklan.
Iklan adalah media pemasaran yang cukup ampuh di internet,
selain ampuh pemasaran dengan iklan juga relatif praktis dan mudah. Hanya saja,
jelas kita harus membayar bila ingin beriklan. Ada banyak metode periklanan
yang bisa Anda coba untuk mengiklankan website Anda, contohnya misalnya :
1. Beriklan
di jaringan PPC lokal Indonesia.
2. Beriklan
di Facebook.
3. Beriklan
di Google Adwords.
4. Memasang
iklan baner di website lain.
5. Iklan
dalam bentuk artikel review dari blog lain.
6. Akan
tetapi, akan jauh lebih baik jika Anda tidak hanya mengandalkan iklan,
melainkan Anda bisa juga memadukan beberapa strategi lainnya.
· Menulislah
di Media Online Lain
Sudah banyak artikel yang membahas beberapa cara agar
tulisan Anda bisa dibaca banyak orang di internet. Nah selain mengembangkan
hobi menulis Anda, menulis di beberapa media online bisa juga menjadi sarana
mendatangkan trafik web Anda.
Misalnya Anda bisa menulis di forum, seperti Kaskus.co.id,
lalu dalam tulisan Anda ada mengandung satu link yang menuju website Anda, dari
sana ada banyak orang yang bisa datang ke web Anda dari tulisan yang Anda buat
di Kaskus.
..:: JOB DESCRIPTION ::..
|
|
|
|
|
NO
|
NAMA
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
1
|
Awaludin Azis
|
30 Oktober 2014
|
Rapat Pembagian Tugas Materi
|
09 Nopember 2014
|
Upload Blog dengan judul materi "Pembuatan Akte
Notaris Perusahaan"
|
05 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi "Akte Notaris Perusahaan"
|
06 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi info "Gaji Karyawan
Perusahaan "
|
07 Januari 2015
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
13 jJanuari 2015
|
Upload Blog dengan judul materi "Makalah
Pengantar Bisnis Informatika"
|
2
|
Dian Agus Pratama
|
30 Oktober 2014
|
Rapat Pembagian Tugas Materi
|
07 Nopember 2014
|
Upload Blog dengan judul materi "Prosedure Pembuatan
NPWP Perusahaan"
|
12 Nopember 2014
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
05 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi "Pembuatan NPWP"
|
06 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi info "Struktur Organisasi
Perusahaan"
|
07 Januari 2015
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
13 jJanuari 2015
|
Upload Blog dengan judul materi "Makalah
Pengantar Bisnis Informatika"
|
3
|
Fairuzzabadi
|
30 Oktober 2014
|
Rapat Pembagian Tugas Materi
|
09 Nopember 2014
|
Upload Blog dengan judul materi "SIUP"
|
05 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi "SIUP"
|
06 Januari 2015
|
Mengumpulkan Pembuatan makalah dan PPT untuk presentasi
|
07 Januari 2015
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
13 jJanuari 2015
|
Upload Blog dengan judul materi "Makalah
Pengantar Bisnis Informatika"
|
4
|
Harris Ramadhan
|
30 Oktober 2014
|
Rapat Pembagian Tugas Materi
|
|
10 Nopember 2014
|
Upload Blog dengan judul materi "Prosedure Pembayaran
SPT Tahunan PPH"
|
|
05 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi "SIUP"
|
|
06 Januari 2015
|
Mengumpulkan Pembuatan makalah dan PPT untuk presentasi
|
|
07 Januari 2015
|
Tidak Bisa mengikuti presentasi dikarenakan Sakit
|
|
13 jJanuari 2015
|
Upload Blog dengan judul materi "Makalah
Pengantar Bisnis Informatika"
|
|
5
|
Kaidar Billy Yachsie
|
30 Oktober 2014
|
Rapat Pembagian Tugas Materi
|
|
16 Desember 2014
|
Upload Blog dengan judul materi "Contoh Proposal
Penawaran"
|
|
12 Nopember 2014
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
|
05 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi "Pembutan Proposal
Penawaran"
|
|
06 Januari 2015
|
Mengumpulkan Materi info "Strategi
Promosi"
|
|
07 Januari 2015
|
Mempresentasikan Materi di depan Kelas
|
|
13 jJanuari 2015
|
Upload Blog dengan judul materi "Makalah
Pengantar Bisnis Informatika"
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Referensi :
http://alldesigncorps.com/
http://www.slideshare.net/mmasud95/proposal-penawaran-jasa-pembuatan-website-wwwalldesigncorpscom-untuk-desaid
https://gandha23.wordpress.com/2014/01/22/cara-membuat-npwp-suatu-perusahaan/
http://dianaguspratama.blogspot.com/