Pada tulisan
saya kali ini menyangkut dengan tugas mata kuliah saya, yaitu Pengantar Bisnis
Informatika. Dimana pada pembelajanya saya di tugaskan membuat tulisan ataupun
rangkuman mengenai aktifitas bisnis saat ini yang dimana kegiatan tersebut menggunakan
fasilitas Teknologi Informatika yang sangat pesat sekali perkembanganya di era
Globalisasi ini. Adapun beberapa contoh bisnis yang menggunakan fasilitas
teknologi IT, diantaranya adalah:
Ecomers, ISP,OnlineShope dan sebagainya.
Disini saya
mengambil materi Bisnin OnlineShop, mengapa demikian? Di era Globalisasi ini
banyak sekali Orang-Orang yang bergelut pada bidang OnlineShop. Diakarenakan
banyak konsumen yang merasa lebih efektif dan mudah melakukan transaksi jual
beli mealalui media maya, dibandingkan harus menuju langsung pada outlet suatu
barang yang akan kita beli.
Saya
mewawancarai salah seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu kampus di
depok yang memiliki usaha OnlineShop yang saya anggap berhasil dan terpercaya
dalam melakukan bisnisnya. Liana Fransisca adalah pemilik OnlineShop yang
bernama “ShopLianaShop” mahasiswi jurusan Manajemen Fakultas ekonomi ini
memulai bisnisnya pada tanggal 3 februari 2012 hinga saat ini. OnlineShopnya
berjalan dibidang retai(prantara) dia menjual kosmetik, accesoris hp,
mobil,keperluan kampus dll.
Tidak mudah
melakukan bisnis OnlineShop ujar liana, karena marak sekali penipuan yang
terjadi di internet memberi dampat yg negatif pada usahanya. Liana memberikan
tips jika ingin memulai bisnis OnlineShop: bersabar, jujur, tepat waktu dan
rajin memberikan info tentang OnlineShop kita ke teman ataupun orang-orang di
dunia maya. Tak sedikit keuntungan dari OnlineShop, liana memberikan bocoran
kepada saya kurang lebih dalam sebulan dia bisa mendapatkan untung kurang lebih
Rp.3.500.000/bulan. Hasil yang cukup besar menurut saya. Dengan modal minin
tetapi keuntungan yang besar.
Semoga
dengan apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat dan menjadi pemicu bagi kita
untuk beralih menjadi wirausaha yang bisa memberikan lapangan pekerjaan kaepada
orang lain dibanding kita bekerja dan hanya menghidupi diri sendiri J
Karena dalam
mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini saya akan membahas apa
itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP.
Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP, SIUP adalah dokumen yang
diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan
mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP
tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas
negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya
memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan
besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah
:
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP
Menengah untuk perusahaan dengan
kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha - SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3
lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3
lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan
Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan
dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh
Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Selanjutnya saya akan membahas apa itu NPWP, tidak
dapat dipungkiri npwp dan siup sanagatlah berkaitan dalam sebuah bisnis.
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas
bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang
perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan
diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self
assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Kegunaan NPWP adalah :
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
Sebagai Identitas wajib pajak
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.
4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.
Sumber :
·
http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar